Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

1 Mei Kartu SIM Prabayar Belum Registrasi Maka Akan Diblokir Massal, Berikut Cara Daftarnya

Seseorang memasukkan kartu SIM ke ponselnya. Getty Images/iStockphoto
1 Mei Kartu SIM Prabayar Belum Registrasi Maka Akan Diblokir Massal, Berikut Cara Daftarnya - Pada tanggal 01 Mei 2018 besok semua kartu seluler telkomsel, indosat, proxl, tri, dll akan diblokir jika belum mendaftar ulang, karena sebenarnya peringatan ini sudah diberitahukan dan diberi masa tenggang 2x oleh pemerintah. Setelah tenggang ini, pelanggan yang belum registrasi akan mengalami pemblokiran bertahap hingga diberlakukan pemblokiran total. 

Tahap pertama, pengguna kartu SIM prabayar bakal tidak bisa menelepon keluar (outgoing call) atau berkirim SMS (outgoing SMS) mulai 1 Maret 2018. Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet Meski demikian, masyarakat masih diberi waktu tambahan kesempatan untuk melakukan registrasi hingga 30 April 2018 sebelum nomor SIM prabayarnya diblokir total pada 1 Mei 2018 mendatang.

Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Begini Tahapan Pemblokiran jika Terlambat Registrasi Kartu SIM Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. 

Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi. "Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total," demikian tulis keterangan resmi Kemenkominfo di situs remisnya, Rabu (28/2/2018).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet. Menurut keterangan Kemenkominfo, hingga 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.

Begini Caranya Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan nomor KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan NIK dan No KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator; Telkomsel, XL, Indosat, dan Tri mulai dari 31 Oktober 2017 sampai dengan 8 Februari 2018. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui situs resmi maupun SMS ke 4444.

Menurut Kemenkoinfo, jika sampai tanggal ketentuan tersebut pengguna belum melakukan registrasi maka diberi waktu 15 hari perpanjangan. Bila pengguna masih belum juga registrasi ulang, maka kartu pra bayar akan diblokir untuk melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.

Bila sampai 15 hari berikutnya kartu prabayar belum mendaftar kartu prabayar diblokir dan pengguna tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet. 

Sebelum hal itu terjadi, pengguna dapat melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. 

Registrasi Kartu Prabayar Melalui Situs Web Resmi Operator

Registrasi Kartu Prabayar dapat dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut

Telkomsel 
Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) dapat mengunjungi situs berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB

Caranya: 
Isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim"

XL
Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang

Caranya:
1. Memasukkan nomor HP
2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan kode verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga

Indosat Ooredoo 

Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration

Caranya:
1. Masukkan NIK atau Nomor e-KTP
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga
3. Klik tanda kotak "I'am not a robot"
4. Klik "periksa" jika data yang dimasukkan sudah benar.

Tri

Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/

Caranya:
Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama.

Registrasi untuk kartu Tri baru 
1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
5. Klik kotak "Iam not a robot"
6. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.

Registrasi Ulang Kartu Tri Lama
1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
3. Masukan Nomor Kartu Keluarga
4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna
5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
6. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.

Registrasi Kartu Prabayar Melalui SMS ke 4444

Bagi pengguna kartu lama, format SMS untuk semua operator ketik: 
  • Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
  • Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444


Sementara untuk pengguna kartu baru:
  • Indosat, Smartfren, dan Tri ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
  • XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
  • Telkomsel dengan mengetik: REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444. 


Contoh: 
REGNIK#Nomor KK# lalu kirim ke 4444

REG 1234567890123456#320106041130027# kirim ke 4444

Sumber : Tirto

Posting Komentar untuk "1 Mei Kartu SIM Prabayar Belum Registrasi Maka Akan Diblokir Massal, Berikut Cara Daftarnya"