Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB Semua Provinsi

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB Semua Provinsi - Berakhirnya pembelajaran pada tahun ajaran 2017/2018 maka pemerintah sudah merilies kalender pendidikan untuk tahun ajaran 2018/2019 yang nantinya bisa dibuat acuan oleh semua sekolah yang berada di Indonesia.
Dengan adanya kalender pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 ini, maka perlu disusun rencana akademik dan non akademik satuan pendidikan (sekolah) tahun pelajaran 2018/2019. Sebenarnya setiap sekolah mempunyai rencana kegiatan yang berbeda-beda di tahun 2018/2019. Namun, setiap sekolah wajib mematuhi pedoman penyusunan kalender akademik dari dinas pendidikan masing-masing sebagai standarisasi proses pendidikan yang ada di sekolah-sekolah.

Jadi, dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2018/2019 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan 2018/2019
Mengingat pentingnya pedoman tersebut, maka kali ini akan kami sampaikan beberapa dokumen penting terkait penyusunan kalender pendidikan 2018/2019, antara lain :
  • Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 nomor : 421/06729
  • Uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019,
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMK semester 1 (gasal) dan semester 2 (genap) untuk 6 hari sekolah
  • Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMK semester 1 (gasal) dan semester 2 (genap) untuk 5 hari sekolah
  • Perhitungan Hari Efektif Belajar, Hari-Hari Pertama Masuk Satuan Pendidikan, Kegiatan Tengah Semester, Mengikuti Upacara, Libur Umu, Dan Libur Bulanan Ramadhan/Hari Raya Idul Fitri Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar (BLHB), Libur Akhir Semester Tahun Pelajaran 2018/2019 Untuk SD/ MI/ SDLB, SMP/ MTs/ SMPLB, SMA/ MA/ SMK.


Dari beberapa daftar dokumen yang telah kami sebutkan di atas, kiranya sudah sangat cukup untuk digunakan sebagai dasar dalam penysunan kalender pendidikan 2018/2019. 

Beberapa dokumen penting terkait penyusunan kalender pendidikan yang telah saya sampaikan di atas, secara rinci akan kita bahas satu persatu. Jadi, kita akan paham satu persatu tentang proses penyusunan kalender pendidikan.

1. Peraturan Kepala Dinas Provinsi tentang Kalender Pendidikan 2018/2019
Secara tersurat, peraturan dari dinas provinsi jawa tengah tentang tentang kaldik 2018/2019 tertuang dalam peraturan nomor : 421/06729.

2. Dasar Penyusunan Kalender Pendidikan 2018/2019
Ada beberapa peraturan dan Undang-Undang yang menjadi dasar dalam penyusunan kalender pendidikan 2018/2019, antara lain :
  • Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1950  tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah
  • Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional
  • Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan
  • Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010 tentang  Pengelolaan  dan  Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan  Pemerintah  Nomor  61  Tahun  2010 tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun  2006  tentang  Standar  Isi
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun  2007  tentang  Standar  Pengelolaan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun  2007  tentang  Standar  Penilaian Pendidikan;
  • Peraturan  Menteri  Pendidikan  Dan  Kebudayaan Nomor  17  Tahun  2017  tentang  Penerimaan Peserta  Didik  Baru


3. Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019
Kalender pendidikan tahun ini terbagi menjadi 2, yaitu kalender pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan kalender pendidikan untuk 5 hari sekolah. Perbedaan dari kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Seperti kita ketahui, jika sekolah menerapkan 5 hari sekolah, maka di hari sabtu dan minggu libur. Dalam kalender ini juga terbagi menjadi 2 semester, yaitu semester gasal dan genap.

5. Perhitungan Hari Efektif
Hari efektif yaitu jumlah hari efektif yang dapat digunakan dalam pembelajaran. Cara menghitung hari efektif adalah jumlah hari dalam satu bulan/tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain (kebijakan sekolah).

Bagi anda yang kepengen mendownload kalender Pendidikan untuk semua jenjang dan provinsi terkait pembelajaran tahun 2018/2019 silahkan anda unduh disini 


Sumber : muttaqin.id

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB Semua Provinsi"