Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP atau Komputer Lengkap Dengan Gambar


Cara Daftar NPWP Online Lewat HP atau Komputer Lengkap Dengan Gambar - Belakangan ini NPWP mulai akrab ditelinga masyarakat Indonesia, karena dalam beberapa hal pemerintah telah mewajibkan NPWP sebagai syarat dalam pencairan dana Sertifikasi Guru atau PNS. Nah, sebelum itu Apa sih sebenarnya NPWP itu ?

NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomer seri yang digunakan kantor perpajakan untuk mengidentifikasi para wajib pajak baik itu pribadi maupun badan pemerintahan. NPWP ini dikeluarkan oleh direktorat wajib pajak dalam bentuk sebuah kartu pengenal seperti kartu identitas.

Wajibkah saya memiliki PNWP? 

Ya, Sangat Wajib. Menurut saya sih untuk saat ini sebaiknya anda memilikinya buat jaga - jaga, karena dalam beberapa hal pemerintah telah menjadikan NPWP sebagai prasyarat dalam pengurusan perpajakan. dalam peribahasanya sedia payung sebelum hujan, Terutama jika anda bekerja di perusahaan/pemerintahan atau memiliki usaha yang sudah kena pajak, jika anda tidak memiliki NPWP maka pajak anda akan dikenakan lebih tinggi.

Lalu bagaimana caranya membuat NPWP yang mudah ? 

Dijaman teknologi saat ini anda sudah tidak perlu ngantri untuk membuat NPWP Direktorat Perpajakan telah menyediakan fasilitas pendaftaran melalui online melalui e-reg pajak yang bisa diakses di www.ereg.pajak.go.id, jika anda mendaftar lewat ereg pajak maka pendaftaran anda akan diteruskan ke KPP sesuai dengan tempat tinggal Anda. Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang Anda daftarkan mudah bukan?

Bila Anda ingin NPWP dikirim lebih cepat, Anda bisa menelepon atau datang langsung ke KPP tempat NPWP Anda terdaftar untuk memprosesnya lebih cepat.  Namun sebelum mendaftar NPWP sebaiknya anda mengetahui dulu syarat syarat yang diperlukan untuk mendaftar NPWP online :

Syarat Membuat NPWP Online :

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA


B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  3. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.


C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

  1. Kartu identitas (KTP) bagi WNI
  2. Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
  3. Fotokopi kartu NPWP suami
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.


Cara Mendaftar NPWP Online :

Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan nah sekarang saatnya anda membuat NPWP secara online, simak langkah langkahnya agar pendaftaran kalian berhasil. Cara ini bisa anda lakukan lewat handphone maupun PC karena hanya beda dalam tampilan saja.

Pertama, Silahkan buka website pendaftarannya  https://ereg.pajak.go.id/daftar  kemudian isi alamat email dengan email anda dan masukkan Captcha lalu klik Daftar

Kedua, anda akan mendapatkan email konfirmasi sukses tahap pertama untuk verifikasi pendaftaran, buka email anda dan klik link verifikasi
Ketiga, setelah mengklik link verifikasi maka anda akan masuk ke tahap kedua  yaitu mengisi formulir yang telah disediakan kemudian klik Daftar.

Anda akan mendapat link aktivasi yang kembali dikirim via email, tahap ini selesai dengan ditandai adanya ucapan selamat seperti gambar dibawah ini
Klik tutup maka akan mendapatkan ucapan selamat.


Selanjutnya anda buka email anda kembali dan buka email aktivasi akun dan klik link aktivasi yang ada email tersebut.

setelah anda mngklik link aktifasi tersebut maka akan muncul ucapan selamat akun anda telah berhasil dibuat.

Selanjutnya klik tulisan warna hijau untuk memulai pendaftaran.

Keempat, saat mengklik link tersebut maka anda diminta login kembali untuk masuk ke tahap berikutnya gunakan email dan password yang telah anda masukkan sebelumnya.

Kemudian jika sukses login maka anda akan masuk ke menu pendaftaran, silahkan anda isi hingga ke tahap 9. setelah selesai nanti akan masuk ke dashbord sampai ada keterangan Lengkap.

Kelima, Selanjutnya klik Minta Token, masukkan Captcha dan token akan terkirim ke email, buka email kembali dan Copy Tokennya , selanjutnya klik Kirim permohonan lalu pada formnya silahkan anda centang semuanya dan masukkan token lalu klik Kirim dan permohonan anda sudah di konfirmasi.

Itulah cara langkah demi langkah mendaftar NPWP Online, bagaimana mudah bukan, nanti selesai diproses NPWP anda akan dikirim.

Posting Komentar untuk "Cara Daftar NPWP Online Lewat HP atau Komputer Lengkap Dengan Gambar"